PERATURAN TATA TERTIB
BLOK C
LINGKUNGAN RT 004 RW
013
PERUMAHAN TAMAN ALAMANDA
1. Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan,
kebersihan, ketertiban, dan kerukunan bersama.
2. Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan, apabila
tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan
surat pengantar (jika meminta).
3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 004 wajib melapor kepada
pengurus dan mengisi data keluarga.
4. Setiap warga yang meninggalkan (pindah) rumah/domisili ke luar wilayah RT
004 diwajibkan lapor kepada pengurus RT 004.
5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap
lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada pengurus RT 004 sebelum 1 x 24
jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
6. Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 4 (empat) bulan sekali
pada minggu kedua dan diadakan pada malam minggu jam 20.00 WIB sampai selesai,
dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
7. Bagi setiap warga yang secara sengaja tidak ikut dalam kegiatan lingkungan
akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.
8. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum
yang berada di RT 004 untuk melakukan perbuatan asusila (misalnya : kumpul
kebo, selingkuh dll). melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi dan tindakan kriminal lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan
hukum yang berlaku di wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila
tertangkap tangan/ basah akan diserahkan pada pihak yang berwajib
9. Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal
berikut: pintu utama rumah/ pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di
saat tamu dari luar daerah sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam
bertamu/ berkunjung yaitu jam 23.00 Wib.
10. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area
rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
11. Setiap warga yang menanam tanaman pono besar harap merawat dan memotong
dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
12. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat digunakan untuk
meningkatkan kenyamanan lingkungan dan setiap warga diwajibkan untuk membayar
tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
13. Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari pengurus RT 004.
14. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama, dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 004.
15. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial
kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa
musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
16. Semua orang yang mengendarai kendaraan di lingkungan RT 004 harap
mengurangi kecepatan laju MAX 15 KM/ Jam.
17. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata
tertib warga di lingkungan RT 004 untuk menjadi aturan tambahan dalam tata
tertib warga.
Ketua RW 013
G. Vernando
|
Ketua Keamanan RT 004 RW 013
Mulyono
|
Ketua RT 004 RW 013
Suwarso Yogi Restiyono
|
No comments:
Post a Comment