TATA TERTIB RT

PERATURAN TATA TERTIB BLOK C
LINGKUNGAN RT 004 RW 013
PERUMAHAN TAMAN ALAMANDA


1.  Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kerukunan bersama.
2.    Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan, apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta).
3.  Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 004 wajib melapor kepada pengurus dan mengisi data keluarga.
4.  Setiap warga yang meninggalkan (pindah) rumah/domisili ke luar wilayah RT 004 diwajibkan lapor kepada pengurus RT 004.
5.  Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada pengurus RT 004 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
6.  Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 4 (empat) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada malam minggu jam 20.00 WIB sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
7.    Bagi setiap warga yang secara sengaja tidak ikut dalam kegiatan lingkungan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.
8.  Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang berada di RT 004 untuk melakukan perbuatan asusila (misalnya : kumpul kebo, selingkuh dll). melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila tertangkap tangan/ basah akan diserahkan pada pihak yang berwajib
9.     Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut: pintu utama rumah/ pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu dari luar daerah sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/ berkunjung yaitu jam 23.00 Wib.
10.  Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
11.  Setiap warga yang menanam tanaman pono besar harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
12.  Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat digunakan untuk meningkatkan kenyamanan lingkungan dan setiap warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/ penyewa).
13.  Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari pengurus RT 004. 
14.  Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama, dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 004.
15.  Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
16.  Semua orang yang  mengendarai kendaraan di lingkungan RT 004 harap mengurangi kecepatan laju MAX 15 KM/ Jam.
17.  Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 004 untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.



Ketua RW 013




G. Vernando
Ketua Keamanan RT 004 RW 013



Mulyono
Ketua RT 004 RW 013




Suwarso Yogi Restiyono

No comments:

Post a Comment

Panduan membuat blog gratis

Berikut cara membuat Blog :