Untuk mewujudkan visi dan misi RT.004 RW.013 diperlukan
rencana kerja untuk 3 tahun mendatang. Program kerja ini bukan semata tanggung
jawab Pengurus saja, melainkan juga harus menjadi tanggung jawab seluruh warga
untuk melaksanakannya. Program kerja ini disusun berdasarkan prioritas,
kebutuhan dan kemampuan swadaya warga. Semoga program kerja pengurus RT.004
masa bakti 2017-2020 ini dapat terlaksana sesuai rencana, sehingga dapat bermanfaat
bagi warga RT.004 khususnya dan warga RW.013 pada umumnya. Berikut
adalah 6 program utama Pengurus RT.004, yaitu:
1. Pembenahan Administasi
Warga
2. Peningkatan Keamanan Lingkungan
3. Perbaikan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Prasana
4. Perbaikan dan Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
5. Menggiatkan Kegiatan Kepemudaan dan Olah raga
6. Berparsipasi Aktif dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
2. Peningkatan Keamanan Lingkungan
3. Perbaikan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Prasana
4. Perbaikan dan Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
5. Menggiatkan Kegiatan Kepemudaan dan Olah raga
6. Berparsipasi Aktif dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Tugas dan Fungsi Pengurus dan
Seksi RT.004/RW.013
Dalam melaksanakan tugasnya, para
pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
1. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan
kegiatan dalam rapat musyawarah;
2. Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Hak dan Kewjiban Pengurus RT
1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
§
melaksanakan tugas dan
fungsi RT;
§ melaksanakan keputusan anggota;
§ membina kerukunan;
§ membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali;
§ melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu
mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
Tugas dan Fungsi Ketua RT
1. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
2. Menyusun rencana kerja dan mensistemasikan pembagian kerja / tugas dan
fungsi pengurus lainnya sesuai bidang tugasnya.
3. Memfasiltasi seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh masyarakat maupun
organisasi kemasyarakatan.
4. Memimpin rapat koordinasi dengan Pengurus RT. lainnya secara berkala dan
menyimpulkan hasil pembahasan rapat yang dipimpinnya.
5. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat bersama pengurus lainnya.
6. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
Sekretaris RT
1. Menyelenggarakan ketata usahaan / administrasi Rukun Tetangga.
2. Membuat Risalah Rapat yang memuat catatan atau laporan rapat secara lengkap
yang memuat jalannya rapat, pokok pembahasan termasuk kesimpulan dan keputusan
rapat.
3. Mencatat segala inventarisasi Rukun Tetangga, baik barang bergerak maupun
tidak bergerak.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT.
5. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang diselenggarakan sebagaimana biasanya,
seperti surat pengantar kelakuan baik, perpanjangan KTP, Surat Kelahiran dsb.,
dibuatkan oleh Sekretaris RT, dan diteruskan ke ketua RT dengan memperhatikan
segala persyaratan dan ketentuannya.
6. Dalam pelayanan pembuatan KTP baru, Surat-surat yang berkaitan dengan hak
kepemilikan, pertanahan dan sejenisnya atau surat-surat dokumen penting, agar
dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua RT. untuk ditindak lanjuti
sesuai prosedur yang berlaku.
7. Membantu dan memelihara terselenggaranya administrasi kependudukan.
8. Mencatat dan melaporkan tamu, penduduk sementara, penduduk musiman dll.
Bendahara RT
1. Menerima dan menyimpan uang Rukun Tetangga.
2. Mengeluarkan / membayarkan uang atas persetujuan Ketua Rukun Tetangga.
3. Mengerjakan administrasi keuangan RT. termasuk Buku Kas Umum.
4. Penyusunan
Laporan Keuangan secara rutin dan berkala
Seksi-Seksi
Humas memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§
Menyampaikan informasi
setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW
melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
§
Membantu seksi lain dalam
hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada
warga atau pihak terkait.
§
Membantu meluruskan setiap
informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan
warga.
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
KEAGAMAAN memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§
Menciptakan kerukunan
beragama di lingkungan RT 004
§
Menjalankan
program-program keagamaan
§
Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keagamaan
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan
PEMUDA DAN OLAHRAGA memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§
Mengaktifkan kegiatan olahraga :
bulutangkis, volley, catur, tenis meja dan
futsal anak-anak
§
Penyebaran brosur tentang
kegiatan/lomba seni budaya dan olahraga
§
Pemberdayaan remaja dilingkungan RT
004
§
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program pemerintah dakam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan
mengarahkan, membimbing serta membina pemuda
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
KEAMANAN
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§ Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal
yang menyangkut keamanan lingkungan.
§ Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan
warga.
§ Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi
kesepakatan bersama warga.
§
Menggiatkan siskamling
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§ Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
LINGKUNGAN DAN KEBERSIHAN memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§ Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana,
pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
§
Kerja bakti secara rutin : jalan,
saluran air, taman, fasilitas umum
§
Penghijauan/penanaman pohon
§
Pengadaan sarana kebersihan : cangkul,
sabit
§
Penyemprotan nyamuk
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§
Bekerjasama dengan pihak
lain jika diperlukan.
SOSIAL
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§ Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan
nyaman bagi semua.
§ Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala
aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama
warga.
§ Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam
bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian,
dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan
berupa : pesta atau hajatan keluarga.
§ Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah,
dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§ Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
PENDANAAN memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
§
Melaksanakan pernarikan iuran wajib
bulanan warga
§
Melaksanakan penarikan dana untuk
kegiatan-kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 004
§
Melaporkan hasil penarikan kepada
bendahara RT
§
Bekerjasama dan koordinasi dengan
seksi seksi yang lain
§ Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
No comments:
Post a Comment