PROGRAM KERJA

Untuk mewujudkan visi dan misi RT.004 RW.013 diperlukan rencana kerja untuk 3 tahun mendatang. Program kerja ini bukan semata tanggung jawab Pengurus saja, melainkan juga harus menjadi tanggung jawab seluruh warga untuk melaksanakannya. Program kerja ini disusun berdasarkan prioritas, kebutuhan dan kemampuan swadaya warga. Semoga program kerja pengurus RT.004 masa bakti 2017-2020 ini dapat terlaksana sesuai rencana, sehingga dapat bermanfaat bagi warga RT.004  khususnya dan warga RW.013 pada umumnya. Berikut adalah 6 program utama Pengurus RT.004, yaitu:

1. Pembenahan Administasi Warga
2. Peningkatan Keamanan Lingkungan
3. Perbaikan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Prasana
4. Perbaikan dan Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan
5. Menggiatkan Kegiatan Kepemudaan dan Olah raga
6. Berparsipasi Aktif dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan


 Tugas dan Fungsi Pengurus dan Seksi RT.004/RW.013

Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
1.     Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
2.     Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Hak dan Kewjiban Pengurus RT

1.     Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

2.     Pengurus RT mempunyai kewajiban :
§  melaksanakan tugas dan fungsi RT;
§ melaksanakan keputusan anggota;
§ membina kerukunan;
§  membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
§ melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;

Tugas dan Fungsi Ketua RT
1.     Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
2.     Menyusun rencana kerja dan mensistemasikan pembagian kerja / tugas dan fungsi pengurus lainnya sesuai bidang tugasnya.
3.     Memfasiltasi seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh masyarakat maupun organisasi kemasya­rakatan.
4.      Memimpin rapat koordinasi dengan Pengurus RT. lainnya secara berkala dan menyimpulkan hasil pembahasan rapat yang dipimpinnya.
5.     Melaksanakan keputusan-keputusan rapat bersama pengurus lainnya.
6.     Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
Sekretaris RT
1.     Menyelenggarakan ketata usahaan / administrasi Rukun Tetangga.
2.     Membuat Risalah Rapat yang memuat catatan atau laporan rapat secara lengkap yang memuat jalannya rapat, pokok pembahasan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat.
3.     Mencatat segala inventarisasi Rukun Tetangga, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
4.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT.
5.     Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang diselenggarakan sebagaimana biasanya, seperti surat pengantar kelakuan baik, perpanjangan KTP, Surat Kelahiran dsb., dibuatkan oleh Sekretaris RT, dan diteruskan ke ketua RT dengan memperhatikan segala persyaratan dan ketentuannya.
6.     Dalam pelayanan pembuatan KTP baru, Surat-surat yang berkaitan dengan hak kepemilikan, pertanahan dan sejenisnya atau surat-surat dokumen penting, agar dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua RT. untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
7.      Membantu dan memelihara terselenggaranya administrasi kependudukan.
8.     Mencatat dan melaporkan tamu, penduduk sementara, penduduk musiman dll.
Bendahara RT
1.     Menerima dan menyimpan uang Rukun Tetangga.
2.      Mengeluarkan / membayarkan uang atas persetujuan Ketua Rukun Tetangga.
3.      Mengerjakan administrasi keuangan RT. termasuk Buku Kas Umum.
4.      Penyusunan Laporan Keuangan secara rutin dan berkala

Seksi-Seksi

Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :  

§  Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
§  Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
§  Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

KEAGAMAAN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
§  Menciptakan kerukunan beragama di lingkungan RT 004
§  Menjalankan program-program keagamaan
§  Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keagamaan
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan
PEMUDA DAN OLAHRAGA memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
§  Mengaktifkan kegiatan olahraga : bulutangkis, volley, catur, tenis meja dan  futsal anak-anak
§  Penyebaran brosur tentang kegiatan/lomba seni budaya dan olahraga
§  Pemberdayaan remaja dilingkungan RT 004
§  Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dakam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
KEAMANAN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 

§  Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal yang menyangkut keamanan lingkungan.
§  Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan warga.
§  Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi kesepakatan bersama warga.
§  Menggiatkan siskamling
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
LINGKUNGAN DAN KEBERSIHAN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
§  Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
§  Kerja bakti secara rutin : jalan, saluran air, taman, fasilitas umum
§  Penghijauan/penanaman pohon
§  Pengadaan sarana kebersihan : cangkul, sabit
§  Penyemprotan nyamuk
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
SOSIAL memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 

§  Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
§  Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
§  Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
§  Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
PENDANAAN memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
§  Melaksanakan pernarikan iuran wajib bulanan warga
§  Melaksanakan penarikan dana untuk kegiatan-kegiatan yang diadakan di lingkungan RT 004
§  Melaporkan hasil penarikan kepada bendahara RT
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan seksi seksi yang lain
§  Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.


No comments:

Post a Comment

Panduan membuat blog gratis

Berikut cara membuat Blog :